DEWAN KESENIAN DAERAH SUMBAWA...
silamo ngesar!

DEWAN KESENIAN DAERAH (DKS)

Sabtu, 08 Oktober 2011

TEATER NGAYANG

Kali ini DKS coba memposting salah satu naskah terbaik karya tau Samawa.NGAYANG sebuah naskah drama yg di tulis oleh Aman Tamby Lohay tlah berhasil meraih juara terbaik ketika lomba pementasan teater remaja di Mataram.dan selanjutnya tim Teater NGanyang tersebut menjadi satu-satunya wakil NTB utk pementasan teater remaja di Jkt. Kami menyertakan sinopsis drama pementasan NGANYANG dan naskahnya.dalam bentuk PDF.serta sekalian foto2 pegelaranya. Sinopsis NGANYANG Nganyang adalah  tradisi masyarakat/tau  sumbawa (samawa)  dalam memburu rusa/menjangan dan babi hutan, dalam dunia modern nganyang telah gunakan untuk memburu pengetahuan,...
Bagikan

Rabu, 28 September 2011

PEMENTASAN TEATER LASKAR RABORAN

Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI yg ke 64,tepatnya pada malam puncak resepsi17 Agustus 2009 yg.bertempat di halaman Pendopo Wisma Praja Sumbawa Besar,DKS menampilkan pementasan teater yang berjudul LASKAR RABORAN.SEbuah naskah heroik karya Aman Tambilohe dgn cerita berlatar belakang sejarah dimana Kerajaan Sumbawa dulunya ikut bergabung dengan NKRI. Salah satu tokoh yang menjadi tokoh sentral di cerita ini adalah Panglima kerajaan Sumbawa yg merasa sedih karena kerajaan Sumbawa ikut hilang dgn bergabungnya ke dlm NKRI kala itu.Sang Panglima yg di perankan Datu Busing/Aik & istrinya yg di perankan Afni,mampu membuat cerita ini...
Bagikan

Minggu, 25 September 2011

SK DKS

BUPATI   SUMBAWA KEPUTUSAN BUPATI SUMBAWANOMOR              TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS DEWAN KESENIAN DAERAH (DKD) KABUPATEN SUMBAWA PERIODE 2008 -2013 BUPATI SUMBAWA Menimbang : a.    hasil Kongres Dewan Kesenian se Indonesia di Jayapura Papua pada tanggal 22 – 25 Agustus 2005b.    bahwa untuk kepentingan pengembangan kebudayaan khususnya yang berorientasi pada nilai spiritual budaya daerah, perlu dibentuk suatu lembaga yang lebih mencerminkan aktivitas intelektual para seniman dan budayawan sebagai partner para pembina kesenian dan para seniman;c.    bahwa untuk keperluan dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu  ditetapkan Pengurus Dewan...
Bagikan

Pages 51234 »
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More